Jakarta (ANTARA News) - Layanan "Immigration on Board" hasil kerjasama Garuda Indonesia dengan Direktur Jenderal Imigrasi dan BNI46 menerima sertifikat Museum Rekor Indonesia (MURI).
Penyerahannya dilakukan oleh Presiden MURI Jaya Suprana kepada Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, lalu dari Menkumham kepada Direktur Utama Garuda, Emirsyah Satar di Jakarta, Selasa malam.
Presiden MURI, Jaya Suprana menegaskan, penghargaan tersebut karena layanan pemberian visa di atas pesawat tersebut tidak hanya pertama di Indonesia, tetapi juga di dunia.
"Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM juga dianggap sebagai satu-satunya institusi pemberi visa di dunia yang memberikan layanan `visa on arrival` di atas pesawat," katanya.
Menurut Emirsyah Satar, "Immigration on Board" adalah layanan pengurusan dokumen keimigrasian berupa pemberian "visa on arrival" di atas pesawat Garuda Indonesia.
Pelaksananya adalah petugas imigrasi yang dipersiapkan secara khusus dalam setiap penerbangan Garuda Indonesia pada rute Tokyo (Jepang) menuju Denpasar dan Jakarta (Indonesia).
Untuk mendapatkan layanan "Immigration on Board", para penumpang asing (warga Jepang) diminta untuk membeli voucher pembayaran "visa on arrival" terlebih dahulu di counter check-in Garuda Indonesia di bandara Narita - Tokyo.
Pemeriksanaan passport dan pemberian visa on arrival akan diproses di atas pesawat (dalam penerbangan ) oleh dua petugas imigrasi khusus yang turut terbang bersama penumpang.
Penumpang juga akan mendapat satu kartu khusus untuk diserahkan kepada petugas imigrasi di konter yang telah disediakan di bandara kedatangan.
Layanan "Immigration on Board" akan menghindarkan para penumpang dari antrian di konter imigrasi biasa, sehingga lebih menghemat waktu dan penumpang menjadi lebih nyaman.
"Layanan ini pada masa datang, akan dikembangkan pada rute-rute internasional lainnya," katanya.
Ia juga merasa sangat terkesan penganugerahan sertifikat dari MURI ini mengingat layanan ini sejatinya dilaksanakan Garuda Indonesia sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan kepada pengguna jasa, khususnya para wisatawan asing ketika berkunjung ke Indonesia.
Layanan ini, tambah Emirsyah, dianggap berbeda dengan layanan imigrasi lainnya diatas pesawat yang pernah dibuat.
Layanan "Immigration on Board" ini merupakan proses pengeluaran dan pemberian visa bagi wisatawan asing sementara layanan yang pernah ada hanya merupakan proses pemberian stempel entry, tanpa memberikan visa.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar