London (ANTARA News) - Komisi Eropa kembali membebaskan dua maskapai penerbangan Indonesia dari daftar larangan terbang ke wilayah Uni Eropa, mulai 6 Juli 2010, menyusul pencabutan larangan terbang sebelumnya terhadap Garuda dan tiga maskapai penerbangan Indonesia lainya.,!-More->
Tampilkan postingan dengan label Premiair. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Premiair. Tampilkan semua postingan
Rabu, 07 Juli 2010
Eropa Cabut Larangan Terbang Dua Maskapai Indonesia
London (ANTARA News) - Komisi Eropa kembali membebaskan dua maskapai penerbangan Indonesia dari daftar larangan terbang ke wilayah Uni Eropa, mulai 6 Juli 2010, menyusul pencabutan larangan terbang sebelumnya terhadap Garuda dan tiga maskapai penerbangan Indonesia lainya.,!-More->
Jumat, 03 Juli 2009
Laporan dari Brussel, UE Telah Cabut Larangan Terbang Garuda Cs
Jumat, 03/07/2009 17:54 WIB
Eddi Santosa - detikNews

Eddi Santosa - detikNews
Brussel - Uni Eropa telah mengeluarkan pendapat positif mengenai kemajuan kinerja keselamatan penerbangan RI. Keputusan mencabut larangan terbang akan keluar dua minggu lagi.
Pendapat positif itu keluar setelah Komite Keselamatan Penerbangan Uni Eropa melakukan sidang selama tiga hari yang baru berakhir kemarin (30/6 - 2/7/2009) dan selanjutnya merekomendasikan untuk mencabut empat maskapai penerbangan RI dari daftar larangan terbang ke wilayah Uni Eropa.
Keempat maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Airfast Indonesia, dan Premiair, demikian siaran pers KBRI Brussel melalui Sekretaris III Pensosbud Royhan N. Wahab yang diterima detikcom siang ini (3/7/2009) Waktu Eropa Tengah.
Keputusan UE (Commission Regulation) mengenai hal ini akan dikeluarkan kurang lebih dua minggu dari sekarang, yaitu setelah proses penerjemahan ke dalam 22 bahasa resmi UE dan penandatanganan oleh Komisioner untuk Urusan Transportasi.
Dengan dicabutnya maskapai penerbangan Indonesia dari daftar larangan terbang ke UE, maka keempat maskapai penerbangan tersebut telah dianggap layak dari segi keselamatan penerbangan untuk melakukan operasi penerbangan ke dan dari Eropa.
Demikian juga warga negara Uni Eropa dapat menggunakan maskapai penerbangan tersebut untuk perjalanan domestik di Indonesia maupun ke luar negeri. (es/es)
Pendapat positif itu keluar setelah Komite Keselamatan Penerbangan Uni Eropa melakukan sidang selama tiga hari yang baru berakhir kemarin (30/6 - 2/7/2009) dan selanjutnya merekomendasikan untuk mencabut empat maskapai penerbangan RI dari daftar larangan terbang ke wilayah Uni Eropa.
Keempat maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Airfast Indonesia, dan Premiair, demikian siaran pers KBRI Brussel melalui Sekretaris III Pensosbud Royhan N. Wahab yang diterima detikcom siang ini (3/7/2009) Waktu Eropa Tengah.
Keputusan UE (Commission Regulation) mengenai hal ini akan dikeluarkan kurang lebih dua minggu dari sekarang, yaitu setelah proses penerjemahan ke dalam 22 bahasa resmi UE dan penandatanganan oleh Komisioner untuk Urusan Transportasi.
Dengan dicabutnya maskapai penerbangan Indonesia dari daftar larangan terbang ke UE, maka keempat maskapai penerbangan tersebut telah dianggap layak dari segi keselamatan penerbangan untuk melakukan operasi penerbangan ke dan dari Eropa.
Demikian juga warga negara Uni Eropa dapat menggunakan maskapai penerbangan tersebut untuk perjalanan domestik di Indonesia maupun ke luar negeri. (es/es)
Langganan:
Postingan (Atom)