Eddi Santosa - detikNews
Brussel - Uni Eropa telah mengeluarkan pendapat positif mengenai kemajuan kinerja keselamatan penerbangan RI. Keputusan mencabut larangan terbang akan keluar dua minggu lagi.
Pendapat positif itu keluar setelah Komite Keselamatan Penerbangan Uni Eropa melakukan sidang selama tiga hari yang baru berakhir kemarin (30/6 - 2/7/2009) dan selanjutnya merekomendasikan untuk mencabut empat maskapai penerbangan RI dari daftar larangan terbang ke wilayah Uni Eropa.
Keempat maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Airfast Indonesia, dan Premiair, demikian siaran pers KBRI Brussel melalui Sekretaris III Pensosbud Royhan N. Wahab yang diterima detikcom siang ini (3/7/2009) Waktu Eropa Tengah.
Keputusan UE (Commission Regulation) mengenai hal ini akan dikeluarkan kurang lebih dua minggu dari sekarang, yaitu setelah proses penerjemahan ke dalam 22 bahasa resmi UE dan penandatanganan oleh Komisioner untuk Urusan Transportasi.
Dengan dicabutnya maskapai penerbangan Indonesia dari daftar larangan terbang ke UE, maka keempat maskapai penerbangan tersebut telah dianggap layak dari segi keselamatan penerbangan untuk melakukan operasi penerbangan ke dan dari Eropa.
Demikian juga warga negara Uni Eropa dapat menggunakan maskapai penerbangan tersebut untuk perjalanan domestik di Indonesia maupun ke luar negeri. (es/es)
Pendapat positif itu keluar setelah Komite Keselamatan Penerbangan Uni Eropa melakukan sidang selama tiga hari yang baru berakhir kemarin (30/6 - 2/7/2009) dan selanjutnya merekomendasikan untuk mencabut empat maskapai penerbangan RI dari daftar larangan terbang ke wilayah Uni Eropa.
Keempat maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Airfast Indonesia, dan Premiair, demikian siaran pers KBRI Brussel melalui Sekretaris III Pensosbud Royhan N. Wahab yang diterima detikcom siang ini (3/7/2009) Waktu Eropa Tengah.
Keputusan UE (Commission Regulation) mengenai hal ini akan dikeluarkan kurang lebih dua minggu dari sekarang, yaitu setelah proses penerjemahan ke dalam 22 bahasa resmi UE dan penandatanganan oleh Komisioner untuk Urusan Transportasi.
Dengan dicabutnya maskapai penerbangan Indonesia dari daftar larangan terbang ke UE, maka keempat maskapai penerbangan tersebut telah dianggap layak dari segi keselamatan penerbangan untuk melakukan operasi penerbangan ke dan dari Eropa.
Demikian juga warga negara Uni Eropa dapat menggunakan maskapai penerbangan tersebut untuk perjalanan domestik di Indonesia maupun ke luar negeri. (es/es)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar