Surabaya (ANTARA News) - PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandar Udara (Bandara) Juanda hanya bisa pasrah terkait ketinggian bangunan mal "City of Tomorrow" (Cito) di Bundaran Waru, perbatasan Surabaya-Sidoarjo Jawa Timur.
"Kalau memang sudah ada izinnya, kami hanya bisa pasrah," kata General Manager PT Angkasa Pura I, Trikora Harjo, di Surabaya, Sabtu.
Ia hanya menyampaikan keluhan para pilot terkait gedung yang memiliki ketinggian 115 meter itu. "Tugas kami hanya menyampaikan keluhan para pilot kepada masyarakat," katanya.
Kalau ternyata Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan izin pembangunan gedung itu beberapa tahun lalu, maka Trikora mengaku tidak bisa berbuat banyak.
Sebelumnya, PT Angkasa Pura I mempersoalkan bangunan mal Cito. Keberadaan bangunan yang berjarak sekitar 8 kilometer dari Bandara Juanda itu dianggap mengganggu aktivitas penerbangan pesawat udara.
Sesuai peraturan, bangunan yang berdiri di dalam radius 15 kilometer dari bandara itu harus dengan ketinggian maksimal tidak boleh melebihi 90 meter, sedangkan mal Cito berketinggian 115 meter.
Komisi A DPRD Jatim mendukung protes Angkasa Pura karena berpotensi mengganggu kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP), terutama bagi pesawat dari luar Pulau Jawa yang hendak mendarat di Bandara Juanda.
Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi A, manajemen Cito menunjukkan izin pembangunan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Jatim.
Surat izin itu ditandatangani Wakil Kepala Dishub LLAJ Jatim, Edy P. Sagala.
Sementara itu, pengamat transportasi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Haryo Sulistyarso, menganggap, protes Angkasa Pura sudah basi.
Dia justru mempertanyakan mengapa baru dipersoalkan saat ini ketika bangunan mal tersebut sudah difungsikan.
"Mengapa protes tidak disampaikan sejak dari dulu, sebelum bangunan itu berdiri," katanya.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar