Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Ancaman para pilot untuk mogok dinilai merupakan bentuk kegelisahan akibat tidak adanya kepastian perlindungan hukum terhadap mereka.
"Itu suatu kegalauan, tidak ada ketidakpastian apakah mereka dilindungi atau tidak. Tentunya kalau tidak dilindungi yang kita khawatirkan mereka akan menjadi malas," jelas anggota kaukus penerbangan DPR Alvin Lie saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/4/2009).
Menurut Alvin, memang ada suatu konvensi internasional yang ditetapkan ICAO, yang mana Indonesia ikut meratifikasi, dan artinya Indonesia mengikatkan diri mematuhi kesepakatan peraturan ICAO itu, di mana pilot tidak bisa dipidanakan.
"Kalau ada kecelakaan pesawat, tidak serta merta bisa dilakukan pemidanaan seperti itu. Memang ada penelitian black box, tapi itu untuk meneliti agar tidak terjadi kecelakanan seperti itu," imbuhnya.
Bagi pilot yang melanggar aturan, sebaiknya dikenakan sanksi oleh badan etika atau kehormatan, dan juga masing-masing perusahaan bisa mencabut lisensi pilot.
"Kalau diperiksa polisi bisa membahayakan penerbangan pilot," imbuhnya.
Selain itu, hukuman lainnya bisa dilakukan oleh Departemen Perhubungan (Dephub). "Institusi ini yang berhak menilai, masih layak atau tidak seorang pilot," tutupnya.
Para pilot mengancam mogok terkait kasus pilot Muhammad Marwoto bin Komar divonis hukuman penjara 2 tahun. Marwoto dinyatakan bersalah atas kasus pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-200 jurusan Jakarta-Yogyakarta yang jatuh dan terbakar di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada 7 Maret 2007. Kini tim kuasa hukumnya tengah melakukan upaya banding.
(ndr/iy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar