Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Pilot mengancam akan melakukan mogok terbang bila terali besi dijatuhkan pada Marwoto Komar. Ancaman ini akan dibuktikan bila upaya banding atas vonis 2 tahun bagi Marwoto ditolak. Pihak maskapai Garuda baru akan mempelajari ancaman ini.
"Segala kemungkinan menyiapkan antisipasi. Kita melihat pokok permasalahan di mana, kita berada pada pihak pengusaha dan kita mempelajari dan mengevaluasi," kata Direktur Operasional Garuda Ari Sapari saat dihubungi melalui telepon, Minggu (26/4/2009).
Menurut dia, saat ini pihak manajemen belum memperoleh informasi mengenai ancaman mogok tersebut. Namun tentunya akan diteliti lebih dahulu.
"Kita belum bisa memberikan komentar banyak, karena memang belum ada pemberitahun resmi soal ancaman itu. Kita lihat dulu ke mana arahnya. Karena bagaimanapun pemogokan ini luas kaitannya," tutupnya.
Kapten pilot Muhammad Marwoto bin Komar divonis hukuman penjara 2 tahun. Marwoto dinyatakan bersalah atas kasus jatuh terbakarnya pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-200 jurusan Jakarta-Yogyakarta di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada 7 Maret 2007. Kini tim kuasa hukumnya tengah melakukan upaya banding.(ndr/lh)
Jakarta - Pilot mengancam akan melakukan mogok terbang bila terali besi dijatuhkan pada Marwoto Komar. Ancaman ini akan dibuktikan bila upaya banding atas vonis 2 tahun bagi Marwoto ditolak. Pihak maskapai Garuda baru akan mempelajari ancaman ini.
"Segala kemungkinan menyiapkan antisipasi. Kita melihat pokok permasalahan di mana, kita berada pada pihak pengusaha dan kita mempelajari dan mengevaluasi," kata Direktur Operasional Garuda Ari Sapari saat dihubungi melalui telepon, Minggu (26/4/2009).
Menurut dia, saat ini pihak manajemen belum memperoleh informasi mengenai ancaman mogok tersebut. Namun tentunya akan diteliti lebih dahulu.
"Kita belum bisa memberikan komentar banyak, karena memang belum ada pemberitahun resmi soal ancaman itu. Kita lihat dulu ke mana arahnya. Karena bagaimanapun pemogokan ini luas kaitannya," tutupnya.
Kapten pilot Muhammad Marwoto bin Komar divonis hukuman penjara 2 tahun. Marwoto dinyatakan bersalah atas kasus jatuh terbakarnya pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-200 jurusan Jakarta-Yogyakarta di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada 7 Maret 2007. Kini tim kuasa hukumnya tengah melakukan upaya banding.(ndr/lh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar