Menteri Sekretaris negara sudah menjelaskan tujuan, kepentingan, dan pertimbangan pemerintah membeli pesawat kepresidenan. "Saya kira banyak keuntungan yang bisa diraih dengan memiliki pesawat kepresidenan, lebih efisien dan praktis, lebih hemat dan bisa menjadi simbol kebanggaan negara," kata Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap di Jakarta Senin.
Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi pada rapat kerja dengan Komisi II DPR menjelaskan, pemerintah akan membeli pesawat terbang jenis jet untuk pesawat kepresidenan.
"Rencana pemerintah membeli pesawat kepresidenen tersebut dengan pertimbangan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta pelayanan operasional terhadap Presiden dan Wakil Presiden," kata Sudi Silalahi.
Dikatakan Sudi, jika Presiden dan Wakil Presiden memiliki pesawat kepresidenan maka dalam menjalankan tugas-tugasnya akan lebih efisien dan praktis sekaligus bisa menghemat anggaran negara sekitar Rp114 miliar per tahun.
Apalagai, katanya, kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang yang dijangkau menggunakan transportasi udara.
Sudi menambahkan, dengan memiliki pesawat kepresidenan maka bisa menjadi simbol kabanggaan bagi masyarakat sekaligus lebih hemat daripada harus mencarter pesawat komersial setiap akan berkunjung ke daerah atau ke luar negeri.
Soal anggaran, kata Sudi, pemerintah sudah menganggarkan dana sejak tahun 2004 hingga 2009 sebesar Rp200 miliar melalui Kementerian Keuangan.
Soal jenis pesawat yang akan dibeli yakni pesawat jet produksi Boeing, menurut Sudi, karena spesifikasi pesawat tersebut sesuai dengan kebutuhan.
"Pesawat berkapasitas angkut 70 penumpang ini sudah memenuhi kualifikasi terkait tugas-tugas kepresidenan antara lain, sudah dilengkapi dengan sistem navigasi dan kelengkapan penerbangan lainnya serta mampu terbang tanpa berhenti selama 10 jam dan bisa mendarat di bandara kecil," katanya.
Ditambahkannya, soal spesifikasi pesawat dikonsultasikan dan dibahas secara rinci dengan TNI Angkatan Udara, PT Garuda Indonesia, dan pihak terkait lainnya.(Antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar