Kamis, 29 Juli 2010

Garuda Bantah Tolak Berlakukan PKB


Jakarta (ANTARA News) - PT Garuda Indonesia (Garuda) membantah adanya pernyataan oleh Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) bahwa manajemen BUMN Penerbangan itu menolak memberlakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Sama sekali tidak benar pernyataan yang disampaikan oleh Serikat Karyawan Garuda bahwa manajemen Garuda Indonesia menolak memberlakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)," kata Kepala Komunikasi Perusahaan, Garuda, Pujobroto saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, sesuai dengan perundingan yang telah dilaksanakan selama ini, sekitar 90 persen pasal ? pasal dalam PKB telah disepakati dan saat ini masih terdapat beberapa hal atau pasal yang memerlukan penyelesaian.

"Berkaitan dengan masih adanya beberapa pasal yang memerlukan penyelesaian dan belum mencapai kesepakatan, maka sesuai ketentuan yang berlaku, penyelesaian PKB tersebut saat ini dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Departemen tenaga Kerja dan Transmigrasi," katanya.

Kemudian, terkait tuntutan Sekarga yang meminta kenaikan gaji seluruh karyawan sebesar 50 persen, Pujobroto menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan mengingat usulan tersebut tidak sesuai dengan prinsip ? prinsip pengembangan penghargaan (reward) dan remunerasi yang dikembangkan perusahaan selama ini.

Pengembangan yang dimaksud, kata Pujobroto, adalah berdasarkan ? market price? yakni karyawan dihargai sesuai harga ?pasar? dan ?meritocracy? (karyawan diberikan remunerasi dan penghargaan sesuai kontribusi yang diberikan), dan ?company?s capability? (bahwa reward dan remunerasi disesuaikan dengan kemampuan perusahaan).

"Tuntutan kenaikan gaji secara merata sebesar 50 persen disamping tidak sesuai dengan kaidah ? kaidah itu dan hal tersebut juga akan merugikan `pengembangan` Garuda dalam jangka panjang, disamping akan menimbulkan atau menciptakan rasa tidak adil di antara karyawan Garuda," katanya.

Kemudian, terkait tuntutan usia pensiun pilot dari 60 tahun menjadi 56 tahun, Pujobroto menegaskan bahwa kesepakatan yang telah dijalani selama ini, usia pensiun pilot adalah 60 tahun.

Sebagai penghargaan perusahaan kepada para penerbang/pilot yang telah mencapai usia 56 tahun, maka Garuda memberikan tambahan iuran dana pensiun sebesar dua persen dari penghasilan yang diterima, sehingga hal tersebut akan memberikan nilai tambah bagi penerbang yang nantinya memasuki (masa) pensiun.

"Kami juga tidak melakukan intimidasi kepada karyawan, bahwa hal yang diminta oleh perusahaan adalah bahwa kita sebagai karyawan Garuda, kita harus dapat menunjukkan integritas dengan (turut) menjaga rahasia perusahaan," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar