Tuban - Menteri Perhubungan RI, Djusman Safei Djamal, mengingatkan Manajemen PT Angkasa Pura I untuk tidak mengkomersialkan kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai hingga 40 persen.
Menurut Djusman kawasan bandara secara umum hanya dapat dikomersialkan maksimal hingga 30 persen dari seluruh luas bandara.
Peringatan tersebut disampaikan menteri perhubungan menyusul penolakan Gubernur Bali Made Mangku Pastika atas rencana PT Angkasa Pura I yang berencana mengkomersialkan 40 persen kawasan Bandara. Sedangkan luas Bandara Ngurah Rai secara keseluruhan mencapai 100.000 meter persegi.
Saat ditemui Selebzone.com, Menhub Djusman menegaskan bahwa masukan Gubernur Bali harus menjadi pertimbangan utama, sebab secara aturan juga menunjukkan hanya 30 persen kawasan Bandara yang dapat dikomersialisasikan.
“Secara aturan sekitar 70 persen kawasan bandara harus berorientasi pada pengelolaan bandara sebagai traffic management. Sedangkan hanya 30 persen untuk komersial seperti untuk menampung makan, minum dan pernak-pernik kecil,” papar Djusman.
Sebelumnya secara tegas Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan menolak untuk komersialisasi 40 persen kawasan Bandara. Pemda Bali bahkan sempat mengancam tidak akan mengeluarkan ijin mendirikan bangunan (IMB) jika PT Angkasa Pura I tetap ngotot mengkomersialkan 40 persen kawasan Bandara.(Mul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar