Selasa, 16 Juni 2009

Saat Dimutilasi, Bangkai Pesawat Global Air Terbakar

Sumber: Tempointeraktif.com

Kamis, 18 Juni 2009 | 18:31 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang: Sayap bagian kanan pesawat kargo Boeing 747 Global Air asal Australia terbakar saat dimutilasi (dipotong) di area scrap (tempat parkir pesawat tak terpakai) Bandara Soekarno-Hatta. Kebakaran terjadi pada Kamis, (18/6) pukul 13.00.

Vice President Coorporate Secretary GMF Aero Asia, Dwi Prasmono Adji kepada Tempo menjelaskan pesawat Global Air adalah pesawat yang sudah rusak dari sebuah perusahaan di Australia yang sudah bangkrut. “Pesawat itu sudah tidak beroperasi karena perusahaannya tutup. Di sini (-GMF) sudah teronggok sejak 5 tahun silam,” kata Adji.

Pada saat terjadi kebakaran, ada 13 orang petugas dari Sangma Korea yang sedang melakukan pemotongan yang berada di lokasi itu. Adji mengatakan saat itu, sayap sudah berhasil dipotong dan diturunkan dari badan pesawat. Di bawah dilakukan pemotongan lebih kecil-kecil.

“Nah ketika diturunkan itu rupanya sayap bersentuhan dengan sisa bahan bakar sehingga menimbulkan percikan api,” kata Adji.

Tak bisa menghindar, Suwadi seorang petugas pemutilasi terkena sambaran api pada bagian wajahnya. “Hanya luka ringan, berobat jalan dan sudah diperbolehkan pulang,” kata Adji.

Area Scrap, di mana pesawat yang rusak itu sedang dipotong hanya berjarak 300 meter dari hanggar (perawatan) GMF. “Jadi bukan di hanggar melainkan di scrap. Di sekitar itu ada 10 pesawat rusak lainnya yang terparkir,” ujar Adji.

Humas GMF Aero Asia Siska Tobing sebelumnya kepada Tempo mengatakan kebakaran sayap pesawat yang awalnya diduga Phuket Air itu menimbulkan suara ledakan. “Suaranya terdengar sampai terminal 1 penumpang,” kata Siska.

Menurut Siska api berhasil dipadamkan selama kurun 30 menit. Namun Adji mengatakan api padam hanya dalam tempo delapan menit setelah tiga unit mobil pemadam kebakaran dua dari PT Angkasa Pura II dan satu unit dari GMF memadamkan api tersebut.

Meski hanya sayap, namun bekas kebakaran menimbulkan asap yang membumbung ke udara meski tidak mengganggu aktivitas penerbangan. Menurut Siska pesawat yang rusak itu tidak diambil pemiliknya atau penyewanya atau leasser karena maskapai itu bangkrut dan memang sudah tak layak terbang.

AYU CIPTA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar